61 Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong Ditertibkan
Personel gabungan Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Perhubungan, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dibantu Polri dan TNI, Rabu (29/7), menertibkan 61 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Jalan Salemba Tengah, Kelurahan Paseban, Senen.
Ditargetkan rampung dua hari ke depan
Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini mengatakan, penertiban bangunan liar yang masuk wilayah RW 04, 05, 06 dan 08 ini untuk mengembalikan fungsi bantaran Kali Sentiong.
"Sebelum penertiban, kami sudah mensosialisaikan hingga melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar," ujar Citra.
Penataan Kawasan Bantaran Kali Pejambon RampungIa mengungkapkan, puluhan bangunan liar yang ada di bantaran kali sepanjang 1,2 kilometer itu meliputi warung, kandang hewan, pos keamanan dan tempat tinggal.
"Pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran kali Sentiong ditargetkan rampung dua hari ke depan dan dilanjutkan penataan oleh beberapa instansi terkait," ungkapnya.
Setelah penertiban bangunan liar ini, jelas Citra, Sudin SDA Jakarta Pusat akan melanjutkan pembangunan sheetpile bantaran Kali Sentiong yang belum rampung beberapa tahun lalu.
"Sudin Pertamanan dan Hutan Kota juga akan membangun ruang taman yang dapat dipergunakan untuk warga sekitar," ungkapnya.